Selasa, 28 Mei 2013

Menyingkap rahasia di balik kekuatan jimat dan tangkal



Menyingkap rahasia di balik kekuatan jimat dan tangkal

Fenomena merebaknya tangkal dan jimat di negri islam

Dari Hudzaifah radhiyallahu’anhu, bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki yang ditangannya ada benang yang digunakan untuk mencegah/menolak penyakit panas/demam. Maka Hudzaifah memutuskan benang itu dan membaca firman Allah Ta’ala
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).  (yusuf 106)  (HR. Ibnu Abi Hatim)
Akhir akhir ini Perkembangan Jual beli jimat di tengah tengah kaum muslimin sangatlah pesat, sehingga tidak jarang memunculkan orang-orang kaya baru dalam bisnis klenik ini. Penjualnya pun beraneka ragam, dari yang terang-terangan berlabel dukun hitam sampai dukun putih yang dipanggil pak kiai dan pak ustadz bodongan, bahkan sering kita membaca di beberapa media cetak di beberapa daerah menulis salah satu iklan perdukunun dalam kolom tertentu dengan mempromosikan barang yang di jualnya "Bagi para pria dan wanita yang ingin berhasil dalam mengatasi masalah asmara, jodoh, perselingkuhan, wibawa agar di sayang atasan, pelaris usaha, pelet dan pengasihan, anda bisa Menggunakan jimat ini dan itu Sebagai Solusi" inilah fenomena bangsa kita yang mayoritas islam masih saja ada yang mempercayai kekuatan jimat dan ini adalah salah satu fenomena kesyirikan yang banyak di temui di negri kita.
Bahkan berbagai bahan dan materi di negri kita sangat dipercaya dan difungsikan sebagai jimat, mulai dari mushaf al-Qur’an kecil, barang barang logam seperti cincin dan gelang, buah buahan, batu batuan, kulit binatang, mani dan kotoran binatang, tasbih, tanah kuburan, keris, pedang, bambu, foto “ulama” kemenyan, gaharu, rambut dan benang, rempah-rampah, perhiasan, rajah atau wifiq (rajah yang tersusun dari rumusan angka-angka ) dan lain sebagainya.
Konsumennyapun beraneka ragam, mulai dari masyarakat awam, tetapi tidak sedikit kalangan terpelajar atau cendikiawan, mulai dari bayi yang baru dilahirkan sampai orang yang akan di jemput kuburan, mulai dari rakyat jelata yang kelaparan sampai para pejabat dan penguasa yang berkecukupan, semua terlibat dalam kesyirikan.
Kasiat yang di carinya bermacam macam, mulai dari tangkal supaya kuat, jaga diri, untuk kesaktian, kekewibawaan, asmara dan jodoh, pelet , pelaris dan lain sebagainya. dan inilah hakikat musibah bagi bangsa ini ketergantungan kepada jimat dan tangkal, yang ironisnya, orang orang yang mempercayai jimat tersebut, mereka juga mengaku menganut ajaran  Islam. Padahal ajaran Islam yang bersumber dari  Al-Qur’an dan Assunnah sangat bertolak belakang dengan dunia kelenik dan perdukunan karenanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tegas memvonis hal itu sebagai salah satu bentuk kesyirikan, dosa besar yang paling besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” (HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854),  mudah mudahan Allah ta'ala menjauhkan kita dari kesyirikan..........amin
Murnikan tauhid dari jimat dan tangkal
Salah satu bentuk tauhid seseorang kepada Allah ta'ala adalah dengan menggantungkan seluruh harapan, keinginan, perlindungan, rizki, jodoh, bahagian dan celaka hanya kepada Allah semata yang tidak ada sekutu dengannya, serta meyakini bahwa seluruh kemadhorotan (bahaya) dan hal hal yang mendatangkan mangfa'at semua datang dari Allah ta'ala, karena sesiapa yang menyimpangkan perkara ini semua kepada selain Allah ta'ala, maka ia telah membuat sekutu dan tandingan bersama allah ta'ala. iyadzan billah. yang pada haikatnya mereka para tandingan selain allah ta'ala itu tidak sanggup mendatangkan madhorot apalagi manfa'at bagi manusia Allah ta'ala berfirman:
قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً
“Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula memindahkannya.” [Al-Isra’: 56]
أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]
قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ
“Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?”  [Al-Anbiya’: 66]
Ayat-ayat di atas semuanya menunjukan bahwa hanya Allah ta’ala yang mampu memberikan manfaat dan menimpakan madhorot (bahaya), maka hal itu merupakan sifat rububiyah Allah ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah tabaraka wa ta’ala.

Beberapa istilah penamaan jimat dalam hadits hadits yang shahih

§  Ruqyah : Mantera, Jampi-jampi, atau Jimat atau juga kalimat-kalimat dan gumaman-gumaman tertentu yang biasa dilakukan orang jahiliyah dengan keyakinan bisa menangkal bahaya, menyembuhkan penyakit, dsb, dengan meminta bantuan kepada jin, atau dengan menyebut nama-nama asing dan kata-kata yang tidak difahami. Islam melarang perbuatan ini, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik ” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Tamimah : yaitu untaian batu atau semacamnya yang oleh orang Arab terdahulu dikalungkan pada leher, khususnya anak-anak, dengan dugaan ia bisa mengusir jin, atau menjadi benteng dari pengaruh jahat, dan semacamnya. Dalam bahasa kita sering disebut dengan jimat, atau pusaka. Tradisi ini kemudian dibatalkan oleh Islam. Bahwa tidak ada yang bisa menolak dan menghalangi bahaya kecuali Allah lihat surat ke 6 ayat ke17, dan hadits rasulullah ) Dari Uqbah  bin Amir, ia berkata : Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ
“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya,.” (HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”)
Termasuk dalam pengertian tamimah adalah :
 jami’ah: Aji-ajian terbuat dari tulisan
khorz : Jimat penangkal terbuat dari benda-benda kecil dari laut dan semacamnya
 hijab : Jarum tusuk atau semacamnya yang diyakini bisa membentengi diri dan yang sejenisnya.

§  Wada'ah : adalah sejenis kandang atau rumah keong dan yang semacamnya yang di kenakan di leher dan dada manusia atau di gelangkan di tangan untuk perlindungan dari mara bahaya.
مَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya (karena ia telah berbuat syirik) (HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”)

Tiwalah : Jimat pengasihan yang biasa digunakan untuk menarik simpatik lawan jenis atau sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasannya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau suami kepada istrinya.
Tiwalah (Pelet) itu termasuk pebuatan sihir, sedangkan sihir hukumnya haram temasuk perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam (murtad), berkata Syaikh Muhammad Bin ‘Abdul Wahhab, pada kitabnya pembatal keislaman : "“Pembatal keislaman yang ketujuh adalah sihir dan diantara jenis sihir adalah as-sharf dan al-athaf, barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir”. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77).
عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهَا أَصَابَهَا حُمْرَةٌ فِي وَجْهِهَا، فَدَخَلَتْ عَلَيْهَا عَجُوزٌ، فَرَقَتْهَا فِي خَيْطٍ، فَعَلَّقَتْهُ عَلَيْهَا، فَدَخَلَ ابْنُ مَسْعُودٍ- رضي الله عنه- فَرَآهُ عَلَيْهَا، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقَالَتْ: اسْتَرْقَيْتُ مِنَ الْحُمْرَةِ، فَمَدَّ يَدَهُ فَقَطَعَهَا، ثُمّ قَالَ: إِنَّ آلَ عَبْدِ اللَّهِ لأَغْنِيَاءُ عَنِ الشِّرْكِ، قَالَتْ: ثُمَّ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ- صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا: “إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوْلِيَةَ شِرْكٌ” قَالَ: فَقُلْتُ: مَا التَّوْلِيَةُ؟ قَالَ: التَّوْلِيَةُ: هُوَ الَّذِي يُهَيِّجُ الرِّجَالَ

Dari Zainab istri Abdullah (Ibnu Mas’ud), bahwasanya ia terkena al-humroh (sejenis penyakit) pada wajahnya. Kemudian masuklah seorang wanita tua ke tempatnya. Kemudian wanita tua itu meruqyah pada sebuah benang dan diikatkan pada (tangan)nya. Kemudian Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridlainya- melihatnya dan bertanya: Apa ini? Kemudian (istrinya) berkata: Aku minta diruqyah karena terkena al-humroh. Kemudian Ibnu Mas’ud menjulurkan tangannya dan memotong benang (pada tangan istrinya) tersebut. Kemudian ia berkata: Sesungguhnya keluarga Abdullah (Ibnu Mas’ud) sangat-sangat tidak butuh dari (yang mengandung) kesyirikan. Kemudian beliau menyatakan: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam telah mengkhabarkan kepada kita : Sesungguhnya ruqyah, tamiimah, dan tawliyah adalah syirik. Kemudian aku (Zainab) berkata: apa tawliyah itu? Beliau berkata: Ia adalah sesuatu yang membangkitkan (perasaan cinta) laki-laki (diriwayatkan oleh al-Hakim dan beliau menyatakan bahwa hadits tersebut sanadnya shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim, dan disepakati oleh adz-Dzahaby).

§  Nusyroh : Jimat untuk mengobati seseorang yang terkena gangguan Jin. Secara istilah nusyroh adalah menghilangkan sihir dengan sihir.
عن جابر أن رسول الله  سئل عن النشرة؟ فقال: هي من عمل الشيطان
Dari jabir radhiyallahu’anhu bahwasannya Rosulullah shallallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang nusyroh, mak beliau menjawab: “hal itu termasuk perbuatan syetan”(HR Ahmad dengan Sanad Jayyid)

§  Wifiq (Awfaq) : Jimat berupa Rajah yang tersusun dari rumusan angka-angka dan abjad.
Sahabat ibnu abbas berkata tentang orang yang menulis ABA JADA (tulisan arab yang terpotong potong) dan meramal dengan bantuan bintang belaiu berkata: aku berpendapat bahwa orang yang melakukanhal hal ini tidak mendapatkan bagian di sisi Allah ta'ala (Kitab Tauhid syaikh muhammd bin abdul wahhab)

Bentuk bentuk jimat di zaman sekarang

ü  Susuk
ü  Batu Akik
ü  Keris kecil
ü  Rajah
ü  Rantai babi
ü  Mustika
ü  Benda-benda bertuah
ü  Rambut dan benang
ü  Cincin, gelang dan barang barang dari logam
ü  Mushaf al qur'an kecil
ü  Bambu dan kayu kayu tertentu
ü  Binatang yang di mumikan
ü  Kertas mantra yang di bungkus kain dan lain lain.

Beberapa macam kasiat jimat yang di yakini di masyarakat
ü  Jimat keberuntungan
ü  Jimat penghasilan
ü  Jimat penglaris dagangan
ü  Jimat kekuatan dan keberanian
ü  Jimat kebal senjata tajam
ü  Jimat perlindungan diri
ü  Jimat perlindungan kendaraan dan rumah
ü  Jimat kecintaan
ü  Jimat keselamatan
ü  Jimat wibawa dan aura, dl.l

Dalil dalil haramnya menggunakan jimat dan tangkal
Dalil dalil di haramkannya jimat, tangkal tangkal dan yang semacamnya sangat banyak sekali di antaranya:
§  Dari ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu’anhu beliau menuturkan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”.” (HR. Ahmad, no. 17422. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492)
Dalam riwayat lain, 
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” (HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”)
Kata kata: "Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya" karena tujuan orang yang menggantungkan tamimah meyakini akan terkabulkan semua urusannya dengan memiliki tamimah tersebut maka Allah tidak akan memenuhi hajatnya.
§  Dari Imron bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu beliau menuturkan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”” (HR. Ahmad, no. 20000)
Catatan: di nafikan keberuntungan dalam hadits ini ada dua macam:
- Jika memakainya sampai menjerumuskan kepada syirik akbar maka di nafikan padanya keberuntungan masuk sorga dan di hindarkan dari kobaran api neraka
- Jika memakainya hanya menjerumuskan kepada syirik kecil maka yang di nafikannya  hanya di nafikan kasiat pada benda yang ia yakini sebagai jimat.

§  Dari Abu Basyir Al-Anshori radhiyallahu’anhu beliau berkata,
أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ
“Bahwasannya beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali diputuskan”.” (HR. Al-Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 5671)
§  Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu’anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,
يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ
“Wahai Ruwaifi’, bisa jadi engkau akan hidup lama sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada manusia, bahwasannya siapa yang mengikat jenggotnya, atau menggunakan kalung (jimat) dari busur panah, atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.” (HR. Abu Daud, no. 36, Shahih Abi Daud, no. 27)
§  Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” (HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854)
§  Dari Abu Ma’bad Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu’anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” (HR. Ahmad, no. 18781, 18786 dan At-Tirmidzi, no. 2072. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297)

Bahaya memakai jimat

Setiap hal yang yang dilarang oleh syariat, pasti mengandung mudharat dan bahaya bagi pelakunya, termasuk masalah jimat ini di antaranya:

1.     Menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan kepada Allah ta'ala baik syirik besar maupun syirik kecil
Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain dari (syirik) itu bagi siapapun yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah I (berbuat syirik) maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [an-Nisâ`/4 : 48]

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Seandainya mereka melakukan kesyirikan kepada Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. [al-An`âm/6: 88]

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Sesungguhnya orang yang berbuat syirik kepada Allah maka pasti Allah haramkan baginya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu para penolong. [al-Mâidah/5: 72]

Keseragaman risalah dakwah seluruh Nabi dalam menegakkan tauhid Allah Azza wa Jalla di muka bumi ini semakin mempertegas keagungan nilai tauhid dan nistanya perbuatan syirik. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelum engkau; "Jika kamu mempersekutukan Allah (dengan syirik) niscaya akan gugurlah amalmu dan tentulah kamu menjadi orang-orang yang merugi (diadzab)". [az-Zumar/39: 65]

2.    Menafikan tawakal, seseorang kepada Allah ta'ala yang merupakan bentuk tauhid seorang muslim, sehingga seseorang selalu gelisah hidupnya dan tidak pernah mendapatkan ketenangan lahir dan batin karena tidak merasa berkecukupan dan menerima takdir apa adanya, padahal Allah ta'ala berfirman:

 وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَ اللَّهُ  فَهُوَ حَسْبُهُ
"Dan barang siapa yang bertawakal kepada Alloh niscaya Alloh akan mencukupkan (keperluan)nya" (Ath-Tholaq: 3)
Dalam ayat ini Allah ta'ala menjamin akan memberi kecukupan kepada orang orang yang bertawakal termasuk rezeki, Berkata Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin: “Ayat ini memberi faidah bahwa orang yang bertawakal kepada selain Allah ta'ala dia adalah orang yang hina, Karena selain Allah ta'ala tidaklah mampu memberi kecukupan. Barang siapa bertawakal kepada selain Allah ta'ala , Alloh ta'ala akan berlepas diri dan membuatnya tergantung kepada selain-Nya. Dia tidak mendapat apa yang diinginkannya, makin jauh dari Allah ta'ala sesuai ketergantungannya kepada selain Allah ta'ala tersebut.” (al-Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid: 2/196)

3.   Meniadakan harap, takut dan cinta kepada Allah ta'ala, yang merupakan rukun dari semua ibadah. padahal semua orang yang beriman tidak ingin di tolak ibadahnya karena tidak terlaksana rukun rukunnya.
 
Tidak ada manfa'at dalam jimat dan tangkal
Sebagian manusia menyangka dan meyakini bahwa di dalam jimat atau tangkal terdapat kekuatan yang mampu mengabulkan segala keinginan dan cita citanya, padahal pengabul keinginan hanyalah Allah ta'ala. Allah berfirman:
قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً
“Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula memindahkannya.” [Al-Isra’: 56]
أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]
Dari Imron bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu beliau menuturkan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”” (HR. Ahmad, no. 20000)

Macam macam jimat dan tangkal
Pertama, jimat yang tidak bersumber dari Al-Qur’an. Jimat jenis inilah yang dilarang oleh syariat Islam. Jika seseorang percaya bahwa jimat itu dapat berpengaruh tanpa kehendak Allah maka ia terjerumus dalam perbuatan syirik besar karena hatinya telah bersandar kepada selain Allah. Adapun jika seseorang meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab dan tidak memiliki kekuatan sendiri maka ia terjatuh dalam perbuatan syirik kecil, dan jika hanya di jadikan perhiyasan maka ini adalah haram.
Kedua, jimat yang bersumber dari Al-Qur’an. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada sebagian yang membolehkan dan ada yang melarangnya, dan pendapat yang melarang lebih kuat dan ini adalah pendapat jumhur shahabat dan taabi’iin, Ahmad dalam satu riwayat, Ibnul-‘Arabiy dari madzhab Maalikiyyah, dan sebagian ulama Hanaabilah, berdasarkan dalil dalil sebagai berikut:
لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ
“Jangan sampai ada lagi tali busur panah atau tali apapun di leher onta, kecuali mesti diputuskan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3005, Muslim no. 2115, Abu Daawud no. 2552, dan yang lainnya dari Ruwaifi’ bin Tsaabit radliyallaahu ‘anhu].

عَنْ عِيسَى، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ أَبِي مَعْبَدِ الْجُهَنِيِّ أَعُودُهُ وَبِهِ حُمْرَةٌ، فَقُلْنَا: أَلَا تُعَلِّقُ شَيْئًا، قَالَ: الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
Dari ‘Iisaa, ia berkata : Aku pernah datang menengok ‘Abdullah bin ‘Ukaim Abu Ma’bad Al-Juhhaniy yang sedang sakit humrah. Kami berkata : “Tidakkah engkau menggantung sesuatu ?”. Ia berkata : “Kematian lebih dekat dari hal itu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ‘Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka ia akan senantiasa tergantung kepadanya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2072, Ahmad 3/411, Ibnu Abi Syaibah 7/371 (12/39-4) no. 23923, Al-Haakim 4/216, dan yang lainnya; hasan lighairihi].

Larangan menggantungkan jimat dalam dua hadits di atas umum, tidak membedakan antara yang berasal dari Al-Qur’an ataupun tidak.


حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، قَالَ أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: كَانُوا يَكْرَهُونَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا، مِنَ الْقُرْآنِ وَغَيْرِ الْقُرْآنِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Mughiirah, dari Ibraahiim (An-Nakhaa’iy), ia berkata : “Mereka (yaitu : para shahabat dan taabi’iin) membenci semua jimat, baik yang berasal dari Al-Qur’aan maupun selain Al-Qur’aan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 7/374 (12/42) no. 23933. Diriwayatkan juga oleh Al-Qaasim bin Salaam dalam Fadlaailul-Qur’aan no. 860; sanadnya shahih].

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ، قَالَ: سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ رَجُلٍ كَانَ بِالْكُوفَةِ يَكْتُبُ مِنَ الْفَزَعِ آيَاتٍ، فَيَسْقِي الْمَرِيضَ، فَكَرِهَ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Husyaim : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu ‘Aun, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Ibraahiim tentang seseorang di Kuufah yang menulis ayat-ayat untuk perlindungan dari rasa takut, lalu memberikan minum kepada orang yang sakit; maka ia membenci hal tersebut “ [Diriwayatkan oleh Al-Qaasim bin Sallaam dalam Fadlaailul-Qur’aan no. 862; sanadnya shahih].

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا يُونُسُ ، عَنِ الْحَسَنِ ؛ أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Yuunus, dari Al-Hasan : Bahwasannya ia membenci hal tersebut (yaitu : semua jimat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun selainnya)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 7/374 (12/42) no. 23934; sanadnya shahih].

Dalam tiga atsar ini menunjukan bahwa para sahabat dan taabi'in membenci semua jimat, baik yang berasal dari Al-Qur’aan maupun selain Al-Qur’aan

Haafidh bin Ahmad Al-Hakamiy rahimahullah berkata :  “Dan tidak diragukan bahwa pelarangan hal tersebut dapat lebih mencegah sarana timbulnya keyakinan yang terlarang, khususnya pada jaman kita ini. Sesungguhnya jika perbuatan itu dibenci oleh kebanyakan shahabat dan taabi’iin pada waktu yang mulia lagi diberkahi, padahal keimanan yang ada pada hati-hati mereka lebih besar dibandingkan gunung, maka kebencian pada waktu kita sekarang – yaitu waktu yang penuh dengan fitnah dan cobaan – lebih layak dan pantas. Bagaimana tidak, (jika perbuatan itu diperbolehkan), maka mereka akan mempergunakan rukhshah (keringanan) ini pada hal-hal yang murni diharamkan. Mereka pun menjadikannya sebagai tipu daya dan sarana untuk menujunya (sesuatu yang diharamkan). Diantaranya, mereka menuliskan ayat, surat, atau basmalah, lalu meletakkan di atasnya mantera-mantera syaithaniyyah yang tidak akan diketahui kecuali oleh orang yang menelaah kitab-kitab mereka......” [Ma’aarijul-Qabuul, 1/382].
Kemudian juga menuliskan ayat atau dzikir-dzikir ma’tsuur dalam jimat yang selalu dibawa manusia, di khawtirkan akan menyebabkan terbawa ke tempat-tempat yang tidak layak seperti wc dan tempat tempat maksiat.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ الْمَعَاذَةَ لِلصِّبْيَانِ، وَيَقُولُ: إِنَّهُمْ يَدْخُلُونَ بِهِ الْخَلاءَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Wakii’ dari Ibnu ‘Aun, dari Ibraahiim: Bahwasannya ia membenci menuliskan doa perlindungan untuk anak-anak. Ia berkata : “Sesungguhnya mereka masuk ke kakus dengan tulisan doa tersebut” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 23823; sanadnya shahih].

Hukum memakai jimat dan tangkal

v  Syirik Besar
Seseorang yang menggunakan jimat dengan tujuan untuk membentengi dirinya dari marabahaya dan meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi manfaat atau menolak bahaya dengan kemampuan yang bersumber dari jimat itu sendiri, maka ia telah terjerumus dalam syirik besar. Hal ini terjadi karena ia telah menjadikan selain Allah sebagai pengatur urusan suatu masalah yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah Ta'ala. Dengan demikian, ia terjerumus ke dalam syirik besar dalam hal rububiyyah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

v  Syirik Kecil
Seseorang yang menggunakan jimat dengan tujuan membentengi dirinya dari marabahaya dan meyakini bahwa benda-benda tersebut hanya sebagai sebab tertolaknya suatu bahaya padahal jimat jimat itu bukan sebab, maka ia telah terjerumus ke dalam syirik kecil. Hal ini disebabkan ketergantungan hatinya kepada benda-benda tersebut dan menjadikannya sebagai sebab tertolaknya bala. Padahal tidak boleh menetapkan suatu sebab kecuali berdasarkan al Qur'an dan Sunnah, atau pun berdasarkan eksperimen dan betul-betul telah terbukti bermanfaat sebagai sebab yang nyata, bukan secara samar.

v  Haram
Menggunakan jimat dengan tujuan untuk hiasan adalah haram, karena hal ini menyerupai apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrikin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa menyerupai sutu kaum, maka ia termasuk dari mereka." (HR. Ahmad). 

Bahaya berbuat syirik
1. Segala kejelekan di dunia dan akhirat diakibatkan  syirik
2. Sebab utama kesulitan di dunia dan akhirat adalah karena syirik
3. Jauh dari keamanan dan petunjuk
الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82).
4. Tersesat di dunia dan akhirat
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa’: 116).
5. Tidak akan diampuni dosa dosanya sampai ia taubat
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48).
6. Seluruh amalannya bisa terhapus
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88).
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65).
7. Terancam masuk neraka dan diharamkan surga untuknya
إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al Maidah: 72).
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ
Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka” (HR. Muslim no. 93).
8. Bisa membuat pelakunya kekal dalam neraka
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).
9. Kezholiman yang paling besar
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13).
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48).
10. Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang yang berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ
Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji  akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin” (QS. At Taubah: 3).
11. Sebab utama  mendatangkan murka dan siksa Allah, serta menjauhkan seseorang dari rahmat Allah.
12. Menghapuskan cahaya fithroh seorang hamba. Karena seorang hamba pertama kali dijadikan dalam keadaan fithroh yaitu di atas tauhid dan ketaatan
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar Rum: 30).
Begitu pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ ، كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ » . ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – ( فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِى فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ) الآيَةَ
Tidaklah seorang anak dilahirkan melainkan di atas fithroh. Ayahnya-lah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi. Sebagaimana binatang ternak melahirkan anaknya dalam keadaan sempurna, apakah kamu melihat ada yang cacat padanya?” Lantas Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- membacakan ayat (yang artinya), “Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658).
Begitu pula dalam hadits qudsi disebutkan,
وَإِنِّى خَلَقْتُ عِبَادِى حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِى مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا
Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa’ (islam) semuanya, kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka, dan mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya” (HR. Muslim no. 2865). Yang dimaksud hunafa’ adalah dalam keadaan Islam, sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah (Syarh Shahih Muslim, 17: 197).
13. Bisa mengantarkan pada pengagungan terhadap jiwa yang hina. Karena orang musyrik merendahkan diri pada setiap thogut di muka bumi. Karena sandaran hatinya hanyalah makhluk yang tidak dapat melihat dan tidak berakal. Yang mereka sembah adalah selain Allah dan menghinakan diri padanya. Ini sungguh adalah bentuk penghinaan pada diri sendiri.
14. Menjadikan halalnya darah dan hartanya.
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Aku memerintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal ini, maka darah dan harta mereka aman kecuali jika ada sebab hukum Islam dan hisab mereka tergantung pada Allah” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21).
15. Menyebabkan permusuhan antara pelakunya dengan orang beriman.
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22).
Semoga dengan mengetahui bahaya bahaya kesyirikan  ini semakin membuat kita khawatir, dan membuang jauh jauh dari rumah kita, baik berupa jimat dan tangkal tangkal atau apapun yang mengantarkan kepada kesyirikan. semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan ........amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar