Menyingkap rahasia di balik kekuatan jimat dan
tangkal
Fenomena merebaknya tangkal dan jimat di negri
islam
Dari Hudzaifah radhiyallahu’anhu,
bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki yang ditangannya ada benang yang
digunakan untuk mencegah/menolak penyakit panas/demam. Maka Hudzaifah
memutuskan benang itu dan membaca firman Allah Ta’ala
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
Dan
sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam
keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain). (yusuf
106) (HR. Ibnu Abi Hatim)
Akhir
akhir ini Perkembangan Jual beli jimat di tengah tengah kaum muslimin sangatlah
pesat, sehingga tidak jarang memunculkan orang-orang kaya baru dalam bisnis klenik
ini. Penjualnya pun beraneka ragam, dari yang terang-terangan berlabel dukun hitam
sampai dukun putih yang dipanggil pak kiai dan pak ustadz bodongan, bahkan sering
kita membaca di beberapa media cetak di beberapa daerah menulis salah satu
iklan perdukunun dalam kolom tertentu dengan mempromosikan barang yang di
jualnya "Bagi para pria dan wanita yang ingin berhasil dalam mengatasi
masalah asmara, jodoh, perselingkuhan, wibawa agar di sayang atasan, pelaris
usaha, pelet dan pengasihan, anda bisa Menggunakan jimat ini dan itu Sebagai
Solusi" inilah fenomena bangsa kita yang mayoritas islam masih saja ada
yang mempercayai
kekuatan jimat dan ini adalah salah satu fenomena kesyirikan yang banyak di
temui di negri kita.
Bahkan
berbagai bahan dan materi di negri kita sangat dipercaya dan difungsikan
sebagai jimat, mulai dari mushaf al-Qur’an kecil, barang barang logam seperti
cincin dan gelang, buah buahan, batu batuan, kulit binatang, mani dan kotoran
binatang, tasbih, tanah kuburan, keris, pedang, bambu, foto “ulama” kemenyan,
gaharu, rambut dan benang, rempah-rampah, perhiasan, rajah atau wifiq (rajah
yang tersusun dari rumusan angka-angka ) dan lain sebagainya.
Konsumennyapun beraneka ragam, mulai dari masyarakat awam, tetapi tidak sedikit kalangan terpelajar atau cendikiawan, mulai dari bayi yang baru dilahirkan sampai orang yang akan di jemput kuburan, mulai dari rakyat jelata yang kelaparan sampai para pejabat dan penguasa yang berkecukupan, semua terlibat dalam kesyirikan.
Kasiat yang di carinya bermacam macam, mulai dari tangkal supaya kuat, jaga diri, untuk kesaktian, kekewibawaan, asmara dan jodoh, pelet , pelaris dan lain sebagainya. dan inilah hakikat musibah bagi bangsa ini ketergantungan kepada jimat dan tangkal, yang ironisnya, orang orang yang mempercayai jimat tersebut, mereka juga mengaku menganut ajaran Islam. Padahal ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Assunnah sangat bertolak belakang dengan dunia kelenik dan perdukunan karenanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tegas memvonis hal itu sebagai salah satu bentuk kesyirikan, dosa besar yang paling besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya
mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” (HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no.
1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth
berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854), mudah
mudahan Allah ta'ala menjauhkan kita dari kesyirikan..........amin
Murnikan
tauhid dari jimat dan tangkal
Salah
satu bentuk tauhid seseorang kepada Allah ta'ala adalah dengan menggantungkan
seluruh harapan, keinginan, perlindungan, rizki, jodoh, bahagian dan celaka
hanya kepada Allah semata yang tidak ada sekutu dengannya, serta meyakini bahwa
seluruh kemadhorotan (bahaya) dan hal hal yang mendatangkan mangfa'at semua
datang dari Allah ta'ala, karena sesiapa yang menyimpangkan perkara ini semua
kepada selain Allah ta'ala, maka ia telah membuat sekutu dan tandingan bersama
allah ta'ala. iyadzan billah. yang pada haikatnya mereka para tandingan selain
allah ta'ala itu tidak sanggup mendatangkan madhorot apalagi manfa'at bagi
manusia Allah ta'ala berfirman:
قُلِ
ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ
عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً
“Katakanlah:
“Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai
kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula
memindahkannya.” [Al-Isra’:
56]
أَفَرَأَيْتُمْ
مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ
كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ
قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Katakanlah:
“Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah
hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat
menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku,
apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”.
Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]
قَالَ
أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ
“Ibrahim
berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat
sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?” [Al-Anbiya’: 66]
Ayat-ayat
di atas semuanya menunjukan bahwa hanya Allah ta’ala yang mampu memberikan
manfaat dan menimpakan madhorot (bahaya), maka hal itu merupakan sifat rububiyah Allah
ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang
meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan
jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah tabaraka wa ta’ala.
Beberapa istilah penamaan jimat dalam
hadits hadits yang shahih
§
Ruqyah : Mantera,
Jampi-jampi, atau Jimat atau juga kalimat-kalimat dan gumaman-gumaman tertentu
yang biasa dilakukan orang jahiliyah dengan keyakinan bisa menangkal bahaya,
menyembuhkan penyakit, dsb, dengan meminta bantuan kepada jin, atau dengan
menyebut nama-nama asing dan kata-kata yang tidak difahami. Islam melarang
perbuatan ini, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
إِنَّ
الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya
mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik ” (HR. Abu
Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Tamimah : yaitu untaian
batu atau semacamnya yang oleh orang Arab terdahulu dikalungkan pada leher,
khususnya anak-anak, dengan dugaan ia bisa mengusir jin, atau menjadi benteng
dari pengaruh jahat, dan semacamnya. Dalam bahasa kita sering disebut dengan
jimat, atau pusaka. Tradisi ini kemudian dibatalkan oleh Islam. Bahwa tidak ada
yang bisa menolak dan menghalangi bahaya kecuali Allah lihat surat ke 6 ayat ke17,
dan hadits rasulullah ) Dari Uqbah bin Amir, ia berkata : Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam bersabda:
مَنْ
تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ
“Barangsiapa yang
mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya,.” (HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib
Al-Arnauth berkata, “Hadits
hasan.”)
Termasuk dalam
pengertian tamimah adalah :
jami’ah: Aji-ajian terbuat dari tulisan
khorz : Jimat penangkal
terbuat dari benda-benda kecil dari laut dan semacamnya
hijab : Jarum tusuk atau semacamnya
yang diyakini bisa membentengi diri dan yang sejenisnya.
§ Wada'ah
: adalah sejenis kandang atau rumah keong dan yang semacamnya yang di kenakan
di leher dan dada manusia atau di gelangkan di tangan untuk perlindungan dari mara
bahaya.
مَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ
وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Barangsiapa
yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah
ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya (karena ia telah berbuat
syirik) (HR. Ahmad,
no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”)
Tiwalah : Jimat pengasihan yang biasa
digunakan untuk menarik simpatik lawan jenis atau sesuatu yang dibuat dengan
anggapan bahwasannya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya
atau suami kepada istrinya.
Tiwalah
(Pelet) itu termasuk pebuatan sihir, sedangkan sihir hukumnya haram temasuk
perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam (murtad), berkata
Syaikh Muhammad Bin ‘Abdul Wahhab, pada kitabnya pembatal keislaman : "“Pembatal
keislaman yang ketujuh adalah sihir dan diantara jenis sihir adalah as-sharf
dan al-athaf, barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir”. (Kitab
Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77).
§
Nusyroh : Jimat untuk mengobati seseorang
yang terkena gangguan Jin. Secara istilah nusyroh adalah menghilangkan sihir
dengan sihir.
عن جابر أن رسول الله سئل عن
النشرة؟ فقال: هي من عمل الشيطان
Dari
jabir radhiyallahu’anhu bahwasannya
Rosulullah shallallahu’alaihi
wa sallam ditanya
tentang nusyroh, mak beliau menjawab: “hal itu termasuk perbuatan syetan”(HR
Ahmad dengan Sanad Jayyid)
§
Wifiq (Awfaq) : Jimat berupa
Rajah yang tersusun dari rumusan angka-angka dan abjad.
Sahabat ibnu abbas berkata tentang orang
yang menulis ABA JADA (tulisan arab yang terpotong potong) dan meramal dengan
bantuan bintang belaiu berkata: aku berpendapat bahwa orang yang melakukanhal
hal ini tidak mendapatkan bagian di sisi Allah ta'ala (Kitab Tauhid syaikh
muhammd bin abdul wahhab)
Bentuk bentuk jimat di zaman
sekarang
ü Susuk
ü Batu
Akik
ü Keris
kecil
ü Rajah
ü Rantai
babi
ü Mustika
ü Benda-benda
bertuah
ü Rambut
dan benang
ü Cincin,
gelang dan barang barang dari logam
ü Mushaf
al qur'an kecil
ü Bambu
dan kayu kayu tertentu
ü Binatang
yang di mumikan
ü Kertas
mantra yang di bungkus kain dan lain lain.
Beberapa macam kasiat jimat yang di
yakini di masyarakat
ü Jimat
keberuntungan
ü Jimat
penghasilan
ü Jimat
penglaris dagangan
ü Jimat
kekuatan dan keberanian
ü Jimat
kebal senjata tajam
ü Jimat
perlindungan diri
ü Jimat
perlindungan kendaraan dan rumah
ü Jimat
kecintaan
ü Jimat
keselamatan
ü Jimat
wibawa dan aura, dl.l
Dalil dalil haramnya
menggunakan jimat dan tangkal
Dalil dalil di
haramkannya jimat, tangkal tangkal dan yang semacamnya sangat banyak sekali di
antaranya:
§
Dari ‘Uqbah
bin Amir Al-Juhani radhiyallahu’anhu beliau menuturkan,
أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ
فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ
بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ
يَدَهُ فَقَطَعَهَا
فَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً
فَقَدْ أَشْرَكَ
“Bahwasannya
telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang
(untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at
sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai
Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?”
Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan
tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat
maka dia telah menyekutukan Allah”.” (HR. Ahmad, no. 17422. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth
berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492)
Dalam
riwayat lain,
مَنْ
تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ
وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
“Barangsiapa
yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan
barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah
ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” (HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh
Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”)
Kata
kata: "Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya" karena tujuan
orang yang menggantungkan tamimah meyakini akan terkabulkan semua urusannya
dengan memiliki tamimah tersebut maka Allah tidak akan memenuhi hajatnya.
§
Dari Imron
bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu beliau menuturkan,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ
حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ
الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا
عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Bahwasannya
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat
gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu
berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda,
“Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan,
keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda
itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”” (HR. Ahmad, no. 20000)
Catatan:
di nafikan keberuntungan dalam hadits ini ada dua macam:
-
Jika memakainya sampai menjerumuskan kepada syirik akbar maka di nafikan
padanya keberuntungan masuk sorga dan di hindarkan dari kobaran api neraka
-
Jika memakainya hanya menjerumuskan kepada syirik kecil maka yang di
nafikannya hanya di nafikan kasiat pada
benda yang ia yakini sebagai jimat.
§
Dari Abu
Basyir Al-Anshori radhiyallahu’anhu beliau berkata,
أَنَّهُ
كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ
اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ
قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ
“Bahwasannya
beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu
perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-,
ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah
tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung
apa saja kecuali diputuskan”.” (HR.
Al-Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 5671)
§
Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu’anhu beliau berkata, Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,
يَا
رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ
أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ
دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ
“Wahai Ruwaifi’, bisa
jadi engkau akan hidup lama sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada manusia,
bahwasannya siapa yang mengikat jenggotnya, atau menggunakan kalung (jimat)
dari busur panah, atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka
Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.” (HR. Abu Daud, no. 36, Shahih Abi Daud, no. 27)
§
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu beliau berkata, aku
mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya
mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” (HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no.
1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth
berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854)
§
Dari Abu Ma’bad Abdullah bin
‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu’anhu beliau
berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa
yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka
dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah
ta’ala).” (HR.
Ahmad, no. 18781, 18786 dan At-Tirmidzi, no. 2072. Asy-Syaikh Syu’aib
Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Ghayatul Marom, no. 297)
Bahaya
memakai jimat
Setiap
hal yang yang dilarang oleh syariat, pasti mengandung mudharat dan bahaya bagi
pelakunya, termasuk masalah jimat ini di antaranya:
1.
Menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan kepada Allah ta'ala baik syirik besar
maupun syirik kecil
Allah
Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain dari
(syirik) itu bagi siapapun yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan
Allah I (berbuat syirik)
maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [an-Nisâ`/4 : 48]
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Seandainya
mereka melakukan kesyirikan kepada Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan
yang telah mereka kerjakan. [al-An`âm/6: 88]
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Sesungguhnya
orang yang berbuat syirik kepada Allah maka pasti Allah haramkan baginya surga,
dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu para
penolong. [al-Mâidah/5: 72]
Keseragaman risalah dakwah seluruh Nabi dalam menegakkan tauhid Allah Azza wa Jalla di muka bumi ini semakin mempertegas keagungan nilai tauhid dan nistanya perbuatan syirik. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ
الْخَاسِرِينَ
Dan
sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelum engkau;
"Jika kamu mempersekutukan Allah (dengan syirik) niscaya akan gugurlah
amalmu dan tentulah kamu menjadi orang-orang yang merugi (diadzab)".
[az-Zumar/39: 65]
2. Menafikan
tawakal, seseorang kepada Allah ta'ala yang merupakan bentuk tauhid seorang
muslim, sehingga seseorang selalu gelisah hidupnya dan tidak pernah mendapatkan
ketenangan lahir dan batin karena tidak merasa berkecukupan dan menerima takdir
apa adanya, padahal Allah ta'ala berfirman:
وَمَنْ
يَتَوَكَّلْ عَلَ اللَّهُ فَهُوَ حَسْبُهُ
"Dan
barang siapa yang bertawakal kepada Alloh niscaya Alloh akan mencukupkan (keperluan)nya"
(Ath-Tholaq: 3)
Dalam
ayat ini Allah ta'ala menjamin akan memberi kecukupan kepada orang orang yang
bertawakal termasuk rezeki, Berkata Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin:
“Ayat ini memberi faidah bahwa orang yang bertawakal kepada selain Allah ta'ala
dia adalah orang yang hina, Karena selain Allah ta'ala tidaklah mampu memberi
kecukupan. Barang siapa bertawakal kepada selain Allah ta'ala , Alloh ta'ala
akan berlepas diri dan membuatnya tergantung kepada selain-Nya. Dia tidak
mendapat apa yang diinginkannya, makin jauh dari Allah ta'ala sesuai
ketergantungannya kepada selain Allah ta'ala tersebut.” (al-Qoulul Mufid ‘ala
Kitabit Tauhid: 2/196)
3. Meniadakan harap, takut dan cinta kepada Allah ta'ala, yang merupakan rukun dari semua ibadah. padahal semua orang yang beriman tidak ingin di tolak ibadahnya karena tidak terlaksana rukun rukunnya.
Tidak
ada manfa'at dalam jimat dan tangkal
Sebagian
manusia menyangka dan meyakini bahwa di dalam jimat atau tangkal terdapat
kekuatan yang mampu mengabulkan segala keinginan dan cita citanya, padahal
pengabul keinginan hanyalah Allah ta'ala. Allah berfirman:
قُلِ
ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ
عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً
“Katakanlah:
“Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai
kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula
memindahkannya.” [Al-Isra’:
56]
أَفَرَأَيْتُمْ
مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ
كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ
قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Katakanlah:
“Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah
hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat
menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku,
apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”.
Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]
Dari Imron bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu beliau
menuturkan,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ
حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ
الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا
عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Bahwasannya
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat
gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu
berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda,
“Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan,
keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda
itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”” (HR. Ahmad, no. 20000)
Macam
macam jimat dan tangkal
Pertama,
jimat yang tidak bersumber dari Al-Qur’an. Jimat jenis inilah yang dilarang
oleh syariat Islam. Jika seseorang percaya bahwa jimat itu dapat berpengaruh
tanpa kehendak Allah maka ia terjerumus dalam perbuatan syirik besar karena
hatinya telah bersandar kepada selain Allah. Adapun jika seseorang meyakini
bahwa jimat itu hanya sebagai sebab dan tidak memiliki kekuatan sendiri maka ia
terjatuh dalam perbuatan syirik kecil, dan jika hanya di jadikan perhiyasan
maka ini adalah haram.
Kedua,
jimat yang bersumber dari Al-Qur’an. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada
sebagian yang membolehkan dan ada yang melarangnya, dan pendapat yang melarang
lebih kuat dan ini adalah pendapat jumhur shahabat dan taabi’iin, Ahmad dalam
satu riwayat, Ibnul-‘Arabiy dari madzhab Maalikiyyah, dan sebagian ulama
Hanaabilah, berdasarkan dalil dalil sebagai berikut:
لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ
قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ
“Jangan sampai ada lagi tali busur panah
atau tali apapun di leher onta, kecuali mesti diputuskan” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy no. 3005, Muslim no. 2115, Abu Daawud no. 2552, dan yang lainnya
dari Ruwaifi’ bin Tsaabit radliyallaahu ‘anhu].
عَنْ عِيسَى، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ أَبِي مَعْبَدِ الْجُهَنِيِّ أَعُودُهُ وَبِهِ حُمْرَةٌ،
فَقُلْنَا: أَلَا تُعَلِّقُ شَيْئًا، قَالَ: الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ،
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا
وُكِلَ إِلَيْهِ
Dari ‘Iisaa, ia berkata : Aku pernah
datang menengok ‘Abdullah bin ‘Ukaim Abu Ma’bad Al-Juhhaniy yang sedang sakit
humrah. Kami berkata : “Tidakkah engkau menggantung sesuatu ?”. Ia berkata :
“Kematian lebih dekat dari hal itu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah
bersabda : ‘Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka ia akan senantiasa
tergantung kepadanya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2072, Ahmad 3/411,
Ibnu Abi Syaibah 7/371 (12/39-4) no. 23923, Al-Haakim 4/216, dan yang lainnya;
hasan lighairihi].
Larangan menggantungkan jimat dalam dua
hadits di atas umum, tidak membedakan antara yang berasal dari Al-Qur’an
ataupun tidak.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ:
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، قَالَ أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ:
كَانُوا يَكْرَهُونَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا، مِنَ الْقُرْآنِ وَغَيْرِ الْقُرْآنِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr,
ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata : Telah
mengkhabarkan kepada kami Mughiirah, dari Ibraahiim (An-Nakhaa’iy), ia berkata
: “Mereka (yaitu : para shahabat dan taabi’iin) membenci semua jimat, baik yang
berasal dari Al-Qur’aan maupun selain Al-Qur’aan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah 7/374 (12/42) no. 23933. Diriwayatkan juga oleh Al-Qaasim bin Salaam
dalam Fadlaailul-Qur’aan no. 860; sanadnya shahih].
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا ابْنُ
عَوْنٍ، قَالَ: سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ رَجُلٍ كَانَ بِالْكُوفَةِ يَكْتُبُ
مِنَ الْفَزَعِ آيَاتٍ، فَيَسْقِي الْمَرِيضَ، فَكَرِهَ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Husyaim :
Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu ‘Aun, ia berkata : “Aku pernah bertanya
kepada Ibraahiim tentang seseorang di Kuufah yang menulis ayat-ayat untuk
perlindungan dari rasa takut, lalu memberikan minum kepada orang yang sakit;
maka ia membenci hal tersebut “ [Diriwayatkan oleh Al-Qaasim bin Sallaam dalam
Fadlaailul-Qur’aan no. 862; sanadnya shahih].
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا
يُونُسُ ، عَنِ الْحَسَنِ ؛ أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Husyaim,
ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Yuunus, dari Al-Hasan :
Bahwasannya ia membenci hal tersebut (yaitu : semua jimat, baik yang berasal
dari Al-Qur’an maupun selainnya)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 7/374
(12/42) no. 23934; sanadnya shahih].
Dalam tiga atsar ini menunjukan bahwa
para sahabat dan taabi'in membenci semua jimat, baik yang berasal dari
Al-Qur’aan maupun selain Al-Qur’aan
Haafidh bin Ahmad Al-Hakamiy rahimahullah
berkata : “Dan tidak diragukan bahwa pelarangan hal
tersebut dapat lebih mencegah sarana timbulnya keyakinan yang terlarang, khususnya
pada jaman kita ini. Sesungguhnya jika perbuatan itu dibenci oleh kebanyakan
shahabat dan taabi’iin pada waktu yang mulia lagi diberkahi, padahal keimanan
yang ada pada hati-hati mereka lebih besar dibandingkan gunung, maka kebencian
pada waktu kita sekarang – yaitu waktu yang penuh dengan fitnah dan cobaan –
lebih layak dan pantas. Bagaimana tidak, (jika perbuatan itu diperbolehkan),
maka mereka akan mempergunakan rukhshah (keringanan) ini pada hal-hal yang
murni diharamkan. Mereka pun menjadikannya sebagai tipu daya dan sarana untuk
menujunya (sesuatu yang diharamkan). Diantaranya, mereka menuliskan ayat,
surat, atau basmalah, lalu meletakkan di atasnya mantera-mantera syaithaniyyah
yang tidak akan diketahui kecuali oleh orang yang menelaah kitab-kitab
mereka......” [Ma’aarijul-Qabuul, 1/382].
Kemudian
juga menuliskan ayat atau dzikir-dzikir ma’tsuur dalam jimat yang selalu dibawa
manusia, di khawtirkan akan menyebabkan terbawa ke tempat-tempat yang tidak
layak seperti wc dan tempat tempat maksiat.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ
الْمَعَاذَةَ لِلصِّبْيَانِ، وَيَقُولُ: إِنَّهُمْ يَدْخُلُونَ بِهِ الْخَلاءَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr,
ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Wakii’ dari Ibnu ‘Aun, dari
Ibraahiim: Bahwasannya ia membenci menuliskan doa perlindungan untuk anak-anak.
Ia berkata : “Sesungguhnya mereka masuk ke kakus dengan tulisan doa tersebut”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 23823; sanadnya shahih].
Hukum
memakai jimat dan tangkal
v Syirik
Besar
Seseorang
yang menggunakan jimat dengan tujuan untuk membentengi dirinya dari marabahaya
dan meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi manfaat atau menolak bahaya
dengan kemampuan yang bersumber dari jimat itu sendiri, maka ia telah
terjerumus dalam syirik besar. Hal ini terjadi karena ia telah menjadikan
selain Allah sebagai pengatur urusan suatu masalah yang tidak ada yang mampu
melakukannya kecuali Allah Ta'ala. Dengan demikian, ia terjerumus ke dalam
syirik besar dalam hal rububiyyah Allah Subhanahu wa Ta'ala.
v Syirik
Kecil
Seseorang
yang menggunakan jimat dengan tujuan membentengi dirinya dari marabahaya dan
meyakini bahwa benda-benda tersebut hanya sebagai sebab tertolaknya suatu
bahaya padahal jimat jimat itu bukan sebab, maka ia telah terjerumus ke dalam
syirik kecil. Hal ini disebabkan ketergantungan hatinya kepada benda-benda
tersebut dan menjadikannya sebagai sebab tertolaknya bala. Padahal tidak boleh
menetapkan suatu sebab kecuali berdasarkan al Qur'an dan Sunnah, atau pun
berdasarkan eksperimen dan betul-betul telah terbukti bermanfaat sebagai sebab
yang nyata, bukan secara samar.
v Haram
Menggunakan
jimat dengan tujuan untuk hiasan adalah haram, karena hal ini menyerupai apa
yang dilakukan oleh orang-orang musyrikin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda, "Barangsiapa menyerupai sutu kaum, maka ia termasuk dari
mereka." (HR. Ahmad).
Bahaya
berbuat syirik
1.
Segala kejelekan di dunia dan akhirat diakibatkan syirik
2.
Sebab utama kesulitan di dunia dan akhirat adalah karena syirik
3.
Jauh dari keamanan dan petunjuk
الَّذِينَ
آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ
وَهُمْ مُهْتَدُونَ
“Orang-orang yang
beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik),
mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang
mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82).
4.
Tersesat di dunia dan akhirat
وَمَنْ
يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Barangsiapa yang
mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat
sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa’: 116).
5.
Tidak akan diampuni dosa dosanya sampai ia taubat
إِنَّ
اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ
يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
(QS. An Nisa’: 48).
6.
Seluruh amalannya bisa terhapus
وَلَوْ
أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya
mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah
mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88).
وَلَقَدْ
أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ
عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sesungguhnya
telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu
mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu
termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65).
7.
Terancam masuk neraka dan diharamkan surga untuknya
إِنَّهُ
ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya
orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah
mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi
orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al Maidah: 72).
Dari
Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ
بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ
“Barangsiapa yang
mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun,
maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik
pada Allah, maka ia akan masuk neraka” (HR. Muslim no. 93).
8.
Bisa
membuat pelakunya kekal dalam neraka
إِنَّ
الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya
orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan
masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah
seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).
9.
Kezholiman yang paling besar
وَإِذْ
قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Dan (ingatlah)
ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan
(Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman:
13).
وَمَنْ
يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
“Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
(QS. An Nisa’: 48).
10.
Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari
orang yang berbuat syirik.
Allah Ta’ala
berfirman,
وَأَذَانٌ
مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ
اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ
“Dan (inilah)
suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji
akbar bahwa sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin” (QS. At Taubah:
3).
11.
Sebab
utama mendatangkan murka dan siksa
Allah, serta menjauhkan seseorang dari rahmat Allah.
12.
Menghapuskan
cahaya fithroh seorang hamba. Karena seorang hamba pertama kali dijadikan dalam
keadaan fithroh yaitu di atas tauhid dan ketaatan
فِطْرَةَ
اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“(Tetaplah atas)
fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada
peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui” (QS. Ar Rum: 30).
Begitu
pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« مَا
مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ
أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ ، كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً
جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ » . ثُمَّ يَقُولُ أَبُو
هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – ( فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِى فَطَرَ النَّاسَ
عَلَيْهَا ) الآيَةَ
“Tidaklah seorang
anak dilahirkan melainkan di atas fithroh. Ayahnya-lah yang menjadikannya
Yahudi, Nashrani atau Majusi. Sebagaimana binatang ternak melahirkan anaknya
dalam keadaan sempurna, apakah kamu melihat ada yang cacat padanya?”
Lantas Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- membacakan ayat (yang artinya), “Fitrah Allah
yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu” (HR. Bukhari no.
1358 dan Muslim no. 2658).
Begitu
pula dalam hadits qudsi disebutkan,
وَإِنِّى
خَلَقْتُ عِبَادِى حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ
عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ
يُشْرِكُوا بِى مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا
“Sesungguhnya Aku
telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa’ (islam) semuanya,
kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka, dan mengharamkan atas
mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku
dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya” (HR. Muslim
no. 2865). Yang dimaksud hunafa’ adalah dalam keadaan Islam, sebagaimana
keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah (Syarh Shahih Muslim, 17: 197).
13.
Bisa
mengantarkan pada pengagungan terhadap jiwa yang hina. Karena
orang musyrik merendahkan diri pada setiap thogut di muka bumi. Karena sandaran
hatinya hanyalah makhluk yang tidak dapat melihat dan tidak berakal. Yang
mereka sembah adalah selain Allah dan menghinakan diri padanya. Ini sungguh
adalah bentuk penghinaan pada diri sendiri.
14.
Menjadikan halalnya darah dan hartanya.
أُمِرْتُ
أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ
، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ
بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku
memerintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada
ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya,
mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal ini, maka
darah dan harta mereka aman kecuali jika ada sebab hukum Islam dan hisab mereka
tergantung pada Allah” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21).
15.
Menyebabkan
permusuhan antara pelakunya dengan orang beriman.
لَا
تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ
حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ
أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tak akan
mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang
dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang
itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka”
(QS. Al Mujadilah: 22).
Semoga
dengan mengetahui bahaya bahaya kesyirikan ini semakin membuat kita khawatir, dan membuang
jauh jauh dari rumah kita, baik berupa jimat dan tangkal tangkal atau apapun
yang mengantarkan kepada kesyirikan. semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan
........amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar