Senin, 20 Mei 2013

Penyelenggaraan jenazah bagian ke 2



Penyelenggaraan jenazah bagian ke 2

Hal hal yang di sunnahkan bagi si mayat

1. Menutup kedua matanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup kedua mata Abu Salamah Radhiyallahu ‘anhu ketika dia meninggal dunia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَلاَ تَقُوْلُوْا إِلاَّ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ
Sesungguhnya ruh apabila telah dicabut, akan diikuti oleh pandangan mata, maka janganlah kalian berkata kecuali dengan perkataan yang baik, karena malaikat akan mengamini dari apa yang kalian ucapkan. (HR Muslim).

2. Menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula. Hal ini supaya tidak terbuka auratnya. Dari Aisyah Radhiyallahu a’nha, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris). (Muttafaqun 'alaih).

3. Bergegas untuk mengurus jenazahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya. (HR Abu Dawud).
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
‘’Segerakanlah urusan jenazah, karena jika (jenazah) itu baik berarti kamu menyegerakan kebaikan itu untuknya, jika (jenazah) itu tidak demikian, berarti kamu meletakkan yang buruk itu dari pundakmu.’’ (HR.Bukhori 1231, dan Muslim 1568 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata memberikan komentar terhadap hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tadi yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya: “Dalam hadits ini ada dalil dimustahabkannya menyegerakan mayat, setelah terbukti jelas bahwa dia telah wafat. Adapun orang yang meninggal karena wabah penyakit, lumpuh, dan pingsan, maka hendaklah jangan disegerakan penguburannya sampai lewat sehari semalam untuk memastikan kematiannya.” (Al-Fath, III/184).
Catatan: Akan tetapi kalau sudah jelas akan kematiannya berdasarkan ilmu kedokteran yang sudah berkembang saat ini maka tidak perlu menunggu lama lama akan tetapi di anjurkan untuk di segerakan.

4. Disegerakan melunasi hutang-hutangnya, baik hutang kepada Allah berupa zakat, haji, nadzar, kaffarah dan lainnya. Atau hutang kepada makhluk, seperti mengembalikan amanah, pinjaman atau yang lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin terikat dengan hutangnya hingga dilunasi. (HR Ahmad, Ibnu Majah, At Tirmidzi, dan beliau menghasankannya).

5. Diperbolehkan untuk membuka dan mencium wajah mayit. Aisyah Radhiyallahu anha berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ
Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Utsman bin Madh’un Radhiyallahu ‘anhu , saat dia telah meninggal, hingga aku melihat Beliau mengalirkan air mata. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

6. Diharuskan bagi kerabat sang mayat mengucapkan istirja’ (melafalkan ucapan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) dan bersabar dan rela dengan apa yang telah ditakdirkan oleh Allah ta'ala.
وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ  أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ
 
"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan,"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un." Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk". (al Baqarah/2:155-157)
Dari Anas bin malik  Radhiyallahu anha, ia berkata: “Suatu ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menumpai seorang wanita tengah berada di kuburan sambil menangis, lalu beliau berkata kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah engkau’. Wanita itu menjawab, ‘Diam, dan biarkanlah aku begini, karena engkau tidak terkena musibah seperti musibah yang menimpakku’.” Anas berkata, “Wanita tersebu tidak mengetahui siapa yang menegurnya. Lalu diberitakan kepada wanita itu bahwa yang menegurnya tadi adalah Rasulullah. Kemudian ia katakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mengetahui yang menegurku tadi adalah engkau.’ Rasulullah menjawab dengan sabdanya, ‘Sesungguhnya sabar itu ada pada benturan pertama’.”(HR Imam Bukhari, Muslim, dan al-Baihaqi).

7. Di anjurkan bagi anak-anak si mayat dan kelurga serta kerabat kerabatnya untuk mendo'akan si mayit dengan ke baikan
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” (QS. Al Hasyr: 10)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, anak sholih yang mendo’akan orang tuanya. (HR. Muslim no. 1631)

Hal hal yang di larang bagi si mayat

§  Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan,
النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
Wanita yang meratap jika tidak bertaubat sebelum meninggal, pada hari kiamat akan diberdirikan (di hadapan para makhluk) dengan memakai pakaian dari ter dan pakaian kudis(H.R Muslim 1550).
Yang diperbolehkan adalah sekedar menangis (berlinang air mata) dan menahan ucapan agar tidak keluar kata-kata yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah.
Ketika putra Nabi Muhammad shollallaahu alaihi wasallam yang bernama Ibrahim meninggal dunia, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menangis dan ditanya oleh Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu a’nhu: dan engkau (menangis) juga wahai Rasulullah? Rasul menjawab: sesungguhnya ini adalah rahmat (kasih sayang), kemudian beliau menyatakan:
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا
Sesungguhnya mata berlinang, hati bersedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai oleh Tuhan kami (H.R alBukhari no 1120).
إِنَّ اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا بِحُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ أَوْ يَرْحَمُ
Sesungguhnya Allah tidaklah mengadzab karena air mata yang berlinang ataupun hati yang bersedih. Namun Ia mengadzab karena ini (beliau mengisyaratkan pada lisannya) atau Allah merahmati (H.R al-Bukhari dan Muslim).


§  Mengacak-acak rambut, berteriak, memukul wajah, merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek saku, dan berseru dengan seruan Jahiliyyah (H.R al-Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَسِيدِ بْنِ أَبِي أَسِيدٍ عَنْ امْرَأَةٍ مِنَ الْمُبَايِعَاتِ قَالَتْ كَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَعْرُوفِ الَّذِي أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ لَا نَعْصِيَهُ فِيهِ أَنْ لَا نَخْمُشَ وَجْهًا وَلَا نَدْعُوَ وَيْلًا وَلَا نَشُقَّ جَيْبًا وَأَنْ لَا نَنْشُرَ شَعَرًا
Dari Asid bin Abi Asid Radhiyallahu a’nhu dari wanita yang dibaiat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, ia berkata: Di antara perjanjian yang diambil oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dari kami  adalah agar kami tidak bermaksiat kepadanya, tidak mencakar wajah, tidak berseru : Celaka!, tidak merobek saku, tidak menjambak rambut (pada saat bersedih) (H.R Abu Dawud)

§  Laki-laki memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.

§  Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain, karena cara mengumumkan yang seperti itu terlarang dan syariat.
وَعَنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه  أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم كَانَ يَنْهَى عَنِ اَلنَّعْيِ
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam melarang dari Na’yu (mengumumkan kematian secara Jahiliyyah (Di hasankan oleh syaikh al albany  HR at-Tirmidzi 986, Ibnu Majah 1476, Ahmad V/406 dan al-Baihaqi IV/74)
An-Na’yu yang diharamkan adalah yang menyerupai kebiasaan kaum Jahiliyyah, seperti berteriak di depan pintu, di pasar, di atas mimbar atau seperti yang dilakukan oleh orang-orang sekarang, yakni memasang iklan di surat kabar, majalah atau radio. Biasanya dilakukan untuk berbangga-bangga dan pamer.
Berkata Syaikh al-Albani dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz, hal. 32-33, berkata, “An-Na’yu yang diperbolehkan, yaitu memberitahukan kematian seseorang jika tidak disertai hal-hal yang menyerupai tradisi kaum Jahiliyyah. Dan bisa menjadi wajib apabila tidak ada yang membantu untuk mengurus jenazahnya, seperti memandikan mengafani dan menshalatkan atau yang lainnya.

§  Mencukur rambut

Dari  Abu Musa Radhiyallahu a’nhu mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319).

 TATACARA MEMANDIKAN MAYIT

Memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu kifayah. berdasarkan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  tentang seorang muhrim (orang yang mengerjakan ihram) yang terjatuh dan terlempar dari untanya:
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ
Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya. (Muttafaqun 'alaih).

Hal hal yang berkaitan dengan hukum memandikan mayat

Orang Orang yang paling berhak memandikan si mayat

§  Orang yang diberi wasiat  
Seseorang terkadang berwasiat karena ingin dimandikan oleh orang yang bertaqwa, orang yang mengetahui hukum-hukum memandikan mayit.
§  Suami kepada istri atau sebaliknya
Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anha:
لَوْ مُتِّ قَبْلِيْ لَغَسَلْتُكِ وَكَفَنْتُكِ
Seandainya engkau mati sebelumku, pasti aku akan memandikan dan mengkafanimu. (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi).

Dahulu Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu berwasiat supaya dimandikan oleh isterinya, yaitu Asma’ binti Umais, kemudian dia (Asma’ binti Umais) mengerjakannya. (Dikeluarkan oleh Malik dalam Al Muwatha’, Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah).
§  Orang yang paling dekan kepada si mayat
Seperti bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat dekat dari ashabahnya (kerabat lelaki). Jika mereka semua sama di dalam hak ini, maka diutamakan orang yang paling mengetahui hukum-hukum mengurus jenazah.

Catatan: Bagi seorang lelaki atau wanita, boleh memandikan anak yang di bawah umur tujuh tahun, baik laki-laki atau perempuan. Ibnul Mundzir berkata,”Telah sepakat para ulama yang kami pegang pendapatnya, bahwa seorang wanita boleh memandikan anak kecil laki-laki.” Karena tidak ada aurat ketika hidupnya, maka demikian pula setelah matinya. [Lihat Al Mulakhash Al Fiqhi (1/207)]. begitu juga seorang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan seorang kafir. Allah berfirman kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِالله
Janganlah engkau menyalatkan seorang yang mati di antara mereka selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya, sesungguhnya mereka kafir kepada Allah.[At Taubah:84].

Tatacara memandikan mayat secara singkat

Berkata Syaikh Muhammad Al 'Utsaimin tentang tatacara memandikan mayat:

- Hendaklah dipilih tempat yang tertutup, jauh dari pandangan umum,

- Tidak disaksikan kecuali oleh orang yang memandikan dan orang yang membantunya.

- Melepaskan semua pakaiannya setelah diletakkan kain di atas auratnya, sehingga tidak terlihat oleh seorangpun.

- Membuang kotoran si mayit (istinja’)

- Mewudhu’kan si mayat seperti wudhu’ ketika akan shalat. Akan tetapi, Ahlul Ilmi mengatakan, tidak dimasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya, namun diambil kain yang dibasahi dengan air, lalu dipakai untuk menggosokkan giginya dan bagian dalam hidungnya.

- kemudian dibasuh kepala dan seluruh tubuhnya, dimulai dengan bagian kanan.

- Hendaknya air mandi si mayat dicampurkan daun bidara. Daun bidara tersebut dipakai untuk membersihkan rambut kepala dan janggutnya.

- Yang terakhir air diberi kapur barus (butir wewangian), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian kepada para wanita yang memandikan putrinya. Beliau bersabda: “Ambillah kapur pada kali yang terakhir, atau sesuatu dari kapur.” Kemudian dikeringkan dan diletakkan di atas kain kafan. (70 Su'alan Fi Ahkamil Janaiz hlm. 6).

Beliau juga berkata dalam kitabnya Asy Syarhul Mumti’, 2/494:
- Ketika mayat dimandikan, maka hendaklah bagian-bagian tubuh mayat digosok perlahan dengan kain perca/ washlap atau semisalnya. Caranya, orang yang memandikan membungkus tangannya dengan kain tersebut atau menggunakan kaos tangan. Kemudian tubuh mayat digosok perlahan dari bawah kain penutup tubuhnya. Hal ini dilakukan agar orang yang memandikan tidak menyentuh aurat si mayit. Sebaiknya disiapkan lebih dari satu kain perca/ kaos tangan, sehingga setelah kain/ kaos tangan yang satu dipakai untuk menggosok bagian pembuangan si mayat, kain/ kaos tangan tersebut diganti dengan yang lain. (Asy Syarhul Mumti’, 2/494, Al-Umm 1/302, Al-Hawil Kabir 3/9, Al-Majmu’ 5/130,)
- Setiap kali basuhan, tangan orang yang memandikan tidak lepas dari mengurut-urut perut mayat agar sisa kotoran yang mungkin tertinggal dapat keluar. (Asy Syarhul Mumti’, 2/496)
Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata: “Kemudian mayat dimandikan (mulai) dari sisi kanan lehernya, belahan (kanan) dadanya, rusuknya, paha dan betis (kanan)nya. Kemudian kembali ke bagian kiri tubuhnya dan diperbuat semisal bagian kanan tubuhnya. Setelahnya mayat dimiringkan ke rusuk kirinya, lalu dicuci punggungnya, tengkuk, paha dan betis kanannya. Kemudian dimiringkan ke rusuk kanannya dan dilakukan hal yang sama dengan sebelumnya. Setelah itu dicuci bagian bawah kedua telapak kakinya, antara dua pahanya dan belahan pantatnya dengan kain perca.” (Al-Hawil Kabir 3/10, Al Majmu’ 5/133)
Selesai dari semua itu, seluruh tubuh mayat disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus.
Usai basuhan terakhir, kedua tangan mayat dirapatkan pada rusuknya dan kedua kakinya dirapatkan hingga kedua mata kakinya saling menempel, kedua pahanya pun saling dirapatkan. Bila keluar sesuatu dari tubuh mayat setelah selesai dimandikan maka dibersihkan dan tubuhnya dibasuh sekali lagi. Terakhir, tubuh mayat dikeringkan dengan kain. Setelah kering, diletakkan di atas kafan yang telah disiapkan. (Al-Umm 1/303, Al-Hawil Kabir 5/12)

Berkata syaikh Al albany dalam kitabnya Ahkamul Janaiz, hlm. 48. Hendaklah ketika memandikan si mayit, memperhatikan hal-hal berikut ini:

-Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Apabila belum bersih, maka tiga kali dan seterusnya yang diakhiri dengan hitungan ganjil.

- Disunnahkan untuk menyertakan pada iar basuhan si mayat  dengan campuran  daun bidara atau sesuatu yang membersihkan, seperti sabun atau yang lainnya.

- Hendaknya pada kali yang terakhir, dicampurkan butir wewangian (kapur). Melepaskan ikatan rambut dan membersihkannya dengan baik, menguraikan dan menyisir rambutnya.
Bagi wanita hendaklah  mengikat rambutnya menjadi tiga ikatan dan meletakkan di belakangnya. Memulai memandikan dengan bagian tubuhnya yang kanan, anggota wudhu’nya terlebih dahulu. (Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 48).

- Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.

-  Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu’. [HR Ahmad, Abu Dawud dan beliau menghasankannya].

Catatan:
§  Apabila janin yang mati keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Berdasarkan hadits Al Mughirah Radhiyallahu a’nhu  yang marfu’:
وَ الطِّفْلُ (و في رواية: السِّقْطُ) يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
Seorang anak kecil (dan dalam satu riwayat, janin yang mati keguguran), dia dishalatkan dan dido’akan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat. [HR Abu Dawud dan At Tirmidzi].
§  Seorang yang mati syahid (terbunuh) di medan perang tidak boleh dimandikan, meskipun dia dalam keadaan junub, bahkan dikubur dengan pakaian yang menempel padanya.
Dalam hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ شُهَدَاءِ أُحُدٍ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوْا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur para syuhada’ Uhud dalam (bercak-bercak ) darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. [HR Al Bukhari].

Berkata syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitabnya Asy Syarhul Mumti’ (5/364): "Hukum ini khusus bagi syahid ma’rakah (orang yang terbunuh di medan perang). Adapun orang yang mati terbunuh karena membela hartanya atau kehormatannya, mereka tetap dimandikan, meskipun mereka juga syahid. Demikian pula orang yang mati karena wabah tha’un, atau karena penyakit perut, mati tenggelam atau terbakar. Meskipun mereka syahid, mereka tetap dimandikan.

Tatacara mengkafani mayat

Berkata syaikh Al albany dalam kitabnya Ahkamul Janaiz no. 58: "Yang wajib dari kafan adalah yang menutup seluruh tubuhnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits Jabir Radhiyallahu a’nhu :
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya. (HR Muslim).
Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan memperbagus kafannya, yaitu yang bersih, tebal, menutupi (tubuh jenazah) dan yang sederhana. Yang dimaksud bukanlah yang mewah, mahal dan yang indah.” [Ahkamul Janaiz, 58].

Hal hal yang berkaitan dengan hukum kafan

§  Biaya kain kafan diambilkan dari harta mayit, lebih didahulukan dari pada untuk membayar hutangnya. Rasulullah shalaullahu 'alaihi wsallam bersabda tentang seorang yang mati dalam keadaan ihram:
وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ
 Kafanilah dia dengan dua bajunya. (Muttafaqun 'alaih)
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dikafani dengan pakaian ihram miliknya sendiri. Demikian pula kisah Mush’ab bin Umair yang terbunuh pada perang Uhud, kemudian dikafani oleh Rasulullah n dengan pakaiannya sendiri.
§  Disunnahkan untuk dikafani dengan tiga helai kain putih. Karena Rasulullah shalaullahu 'alaihi wsallam dikafani dengan tiga lembar kain putih suhuliyyah, berasal dari negeri di dekat Yaman.

§  Di sunnahkan memberi  wewangian dari bukhur (wewangian dari kayu yang dibakar). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا
Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali. (HR Ahmad).
Maksud hadits ini adalh hendaklah kain kafan diberi wangi-wangian sehingga aroma semerbaknya menempel pada kain pertama, kemudian kain kedua dan ketiga diberi hanuth (wewangian) dan kapur barus.

§  Apabila ada beberapa mayit, sedangkan kain kafannya kurang, maka beberapa orang boleh untuk dikafani dengan satu kafan dan didahulukan orang yang paling banyak hafalan Al Qur’annya, sebagaimana kisah para syuhada Uhud.

§  Kafan seorang wanita sama seperti kafan seorang lelaki.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/393) dan Ahkamul Janaiz, 65).
Namun dalam hal ini, banyak ahlul ilmi yang menyenangi agar seorang wanita dikafani dengan lima lembar kafan, tidak lebih, bila memang dibutuhkan untuk lebih menutupi tubuhnya, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir : “Mayoritas ahlul ilmi yang kami hafal dari mereka berpandangan wanita dikafani dengan lima kain kafan. Hal ini disenangi karena wanita semasa hidupnya harus ekstra dalam menutup tubuhnya daripada lelaki karena auratnya yang lebih dari lelaki.” Lima kain ini berupa kain yang disarungkan ke bagian aurat dan sekitarnya, dira’ (baju) dipakaikan ke tubuhnya, kerudung, dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya sebagaimana mayat lelaki. (Al-Mughni, 2/173)
§  Di anjurkan kain kafan yang dipakai untuk menutupi mayat itu panjang dan lebar sehingga dapat menutupi seluruh tubuhnya, serta berwarna putih
Jabir bin Abdillah Radhiyallahu a’nhu mengatakan: “Suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkhutbah, lalu beliau menyebut seseorang dari kalangan shahabat beliau yang telah meninggal, orang itu dibungkus dengan kafan yang tidak panjang/ lapang dan dikuburkan pada malam hari. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  pun mencerca bila jenazah seseorang dikuburkan pada malam hari sampai jenazah itu selesai dishalatkan. Kecuali bila seseorang terpaksa melakukan hal tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bila salah seorang dari kalian mengafani saudaranya maka hendaklah ia membaguskan kafannya.” (HR. Muslim no. 943)
Yang dimaksud dengan membaguskan kafan di sini, kata ulama adalah kafan itu berwarna putih, bersih, tebal, dapat menutupi, serta pertengahan sifatnya -tidak berlebih-lebihan/ mewah dan tidak pula jelek. Sehingga membaguskan kafan bukan maksudnya berlebihan-lebihan dan megah-megahan. (Syarhus Sunnah 5/315, Al-Majmu’, 5/155, Subulus Salam 2/154, Ahkamul Janaiz, Asy-Syaikh Al-Albani , hal. 77)
§  Tidak berlebihan dalam kafan
Al-’Allamah Shiddiq Hasan Khan t berkata: “Memperbanyak kafan dan berlebih-lebihan dalam harganya bukanlah perkara yang terpuji, karena seandainya tidak ada keterangan dari syariat bahwa mayat itu harus dikafani, niscaya perbuatan tersebut termasuk membuang-buang harta, karena kafan itu tidak memberikan manfaat kepada si mayat dan tidak pula kembali kemanfaatannya kepada orang yang hidup.” (Ar-Raudhatun Nadiyyah dengan Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/436)
Cara singkat tatacara mengkafani mayat
- Setelah kafan pertama di bentang lalu diberi wangi-wangian berupa hanuth dan kapur barus sehingga aroma semerbaknya menempel pada kain, begitu juga kafan kedua dan ketiga.
- Setelahnya mayat diangkat dalam keadaan tertutup kain dan diletakkan di atas kain kafan yang paling atas (dari tiga lapis kain yang telah disusun) dalam keadaan terlentang, di mana kain kafan yang tersisa pada bagian kepalanya lebih panjang daripada pada bagian kedua kakinya.
- Kemudian disiapkan kapas yang diberi hanuth dan kapur barus lalu dimasukkan di antara dua belahan pantat si mayat dengan cara yang lembut untuk menahan keluarnya sesuatu dari duburnya yang beraroma tidak sedap, lalu diikat di atasnya dengan kain perca yang dibelah ujungnya seperti celana pendek.
- Diambil lagi kapas yang diberi hanuth dan kapur barus lalu diletakkan di atas mulut si mayat, dua lubang hidung, dua mata, dua telinga, anggota-anggota sujudnya yaitu dahi dan hidung, telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kaki, dan seluruh lubang yang ada di anggota tubuhnya, termasuk lukanya yang berlubang bila ada untuk mencegah darah/ nanah yang mungkin keluar hingga mengotori kafan.
- Rambut dan jenggot si mayat diberi kapur barus pula.
- Kemudian bagian kain kafan yang tersisa disisi kanan kafan terlebih dulu ditekuk baru sisi kiri. Hal yang sama juga dilakukan pada lembar kafan kedua dan ketiga.
- Kain yang tersisa di bagian kepala mayat dikumpulkan, lalu ditekuk ke bagian atas wajah mayat agar kain pada bagian wajah tidak tersingkap karena tiupan angin misalnya. Sedangkan kain yang tersisa pada bagian kaki ditekuk ke bagian atas kedua kaki mayat.
Dan bisa diikat bila khawatir kafannya terbuka/ terbongkar namun bila hendak dimasukkan ke kuburannya, ikatan tersebut dibuka.  (Al-Hawil Kabir 3/21-23, Al-Majmu’ 5/157- 161, Al-Mughni 2/169, Asy-Syarhul Mumti’ 2/517- 519)

Tatacara Mengiringi jenazah

Hukum mengiringi jenazah adalah fardhu kifayah, dan memiliki keutamaan yang besar,  karena termasuk hak seorang muslim.

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ (وَفِي رِوَايَةٍ: يَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيْهِ) خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lain ada lima, (yaitu): menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, menghadiri undangannya dan mendo’akan orang yang bersin. (HR Bukhari dan Muslim).

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dishalatkan, maka dia memperoleh satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga dikuburkan, maka dia memperoleh dua qirath,”.kemudian Beliau ditanya: “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab,”Seperti dua gunung yang besar.” (HR Muslim).

Hal hal yang berkaitan dengan hukum mengantarkan jenazah
§  Disunnahkan untuk bersegera ketika berjalan mengangkat jenazah.

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Bersegaralah kalian ketika membawa jenazah. Apabila dia orang shalih, maka kalian akan segera mendekatkannya kepada kebaikan. Dan apabila bukan orang shalih, maka kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian. (HR Muslim).
§  Mengangkat jenazah dari seluruh sudut
مَنْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ ثُمَّ إِنْ شَاءَ فَلْيَتَطَوَّعْ وَإِنْ شَاءَ فَلْيَدَعْ
Barangsiapa yang mengikuti jenazah, maka hendaklah dia mengangkat dari seluruh sudut keranda, karena hal itu merupakan Sunnah. Apabila dia mau, maka hendaknya mengangkat hingga selesai. Dan kalau dia tidak mau, hendaknya dia tinggalkan. (HR Ibnu Majah).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Menurutku, yang rajih dalam masalah ini adalah adanya keluasan dalam mengangkat jenazah. Maka hendaknya dikerjakan mana yang lebih mudah dan tidak memberatkan dirinya. Terkadang sifat tarbi’ sulit untuk dikerjakan ketika banyak sekali orang yang mengiringi jenazah. Jadi akan menyulitkan orang yang mengangkat dan orang yang lain.” (Lihat Asy Syarhul Mumti', hlm. 447)
§  Mengiringi dan mengangkat jenazah adalah khusus bagi kaum lelaki.
Tidak boleh bagi wanita untuk mengiringi jenazah, karena hadits Ummu Athiyah menyatakan:
نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, akan tetapi tidak ditekankan kepada kami. (HR Bukhari)
§  Diperbolehkan berjalan di belakang jenazah atau di depannya.
Keduanya diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, yang afdhal berjalan di belakangnya, sebagaimana mafhum dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عُوْدُوْا الْمَرِيْضَ وَاتَّبِعُوْا الْجَنَائِزَ
Jenguklah orang yang sakit dan ikutilah jenazah. (Dikeluarkan oleh Al Haitsami).
§  Tidak diperbolehkan mengiringi jenazah dengan sesuatu yang menyelisihi Sunnah. Misalnya seperti mengeraskan suara ketika menangis, berdzikir, mengucapkan tarahhum (berdo’a untuk mayit agar diberi rahmat).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Tidak dianjurkan untuk mengeraskan suara ketika mengiringi jenazah, baik dengan bacaan atau dzikir atau yang lain. Hal ini merupakan madzhab imam yang empat. Dan inilah yang kami ketahui dari salaf, dari para sahabat dan tabi’in. Aku tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihinya.” (Lihat Majmu' Fatawa 24/293,294).
§  Tidak mengapa mengiringi jenazah dengan naik mobil atau kendaraan yang lain apabila kuburan letaknya jauh.
§  Dianjurkan bagi orang yang mengiringi jenazah untuk khusyu’ menghayati kematian dan memikirkan apa yang akan dialami oleh si mayit dan tidak membicarakan masalah duniawi.
§  Tidak duduk hingga jenazah diletakkan di tanah. Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا اتَّبَعْتُمْ جَنَازَةً فَلَا تَجْلِسُوا حَتَّى تُوضَعَ
Apabila kalian mengikuti jenazah, maka janganlah duduk hingga diletakkan. (HR Bukhari dan Muslim)
§  Disunnahkan wudhu’ bagi yang memikul keranda mayat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang mengangkatnya, maka hendaklah dia berwudhu’. (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menghasankannya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar