Selasa, 06 Agustus 2013

Bagaimana sholat nya orang yang Masbuk ( orang yang tidak dapat sholat bersama imam ) sholat Ied fitri atau Ied Adha ?



Bagaimana sholat nya orang yang Masbuk ( orang yang tidak dapat sholat bersama imam ) sholat Ied fitri atau Ied Adha ?

Dalam hal ini ada 2 pendapat

1. Pendapat Atho' . Ibnu Sirin. Mujahid, Ikrimah, Annakhoi', Hasan al Basri. Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Syafi'i. Auza'i. Abu Hanifah.....dan pendapat ini adalah pendapat Jumhur ( Mayoritas Ulama ) .
Hendak lah ia melakukan sholat 2 roka'at , dan bertakbir seperti takbir nya Imam ( raka'at pertama 7 x Takbir dan raka'at ke Dua 5 x takbir )

2. Pendapat Asya'bi., Atsauri, dan satu  riwayat dari pendapat Imam Ahmad,
Hendak lah ia melakukan sholat empat roka'at, dengan mengqias kepada sholat Jum'at, di mana jika seseorang ketika tidak mendapat kan sholat Jum'at, maka ia melakukan sholat empat roka'at Dzuhur. Sebagaimana telah datang satu riwayat dari Ibnu Mas'ud. Radiallahu anhu.
Dan yang paling kuat di antara Pendapat ke duanya adalah pendapat yang Pertama, berdasarkan Dalil. " Bahwa Alloh tlah mensyariatkan , bahwa bilangan raka'at dalam sholat Ied hanya ada Dua roka'at, sebagaimana terdapat dalam Hadits - Hadits yang menjelaskan Sifat sholat Ied Nabi .
Maka apa Dalil Mereka ?
Yang mengakatan bahwa orang yang luput sholat Ied bersama Imam Harus melaksanakan sholat Empat roka'at ?

( Lihat lah Fathul Bahri , Libni Rojab 9 / 79. )



(Abu Humairoh Al batamy, markaz darul hadits  Batam  28 ramadhan 1434 H.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar