Selasa, 06 Agustus 2013

Apakah di anjurkan mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied?



Apakah di anjurkan mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied?

Terjadi perselisihan para ulama tentang hukum mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied (Iedul fitri dan iedul adha) ini di antaranya:

1. Pendapat pertama: pendapat Imam syafi'i, Auzai', Abu hanifah dan yang lainnya bahwa mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied adalah di syari'atkan berdasarkan  riwayat Ibnu Umar yang di kelurkan oleh imam Baihaqi (3/293) "Bahwa Nabi shalaullahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir pada shalat jenazah dan shalat ied"

2. Pendapat kedua: pendapat  Imam malik, Atsauri, dan lainnya bahwa mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied adalah tidak di syari'atkan karena tidak ada satu riwayat pun yang mensyari'atkan akan hal tersebut adapun riwayat yang menjadi dalil kelompok pertama adalah riwayat yang lemah karena pada riwayat tersebut terdapat inqito' (terputus sanadnya) dan terdapat rawi yang lemah yaitu Ibnu Lahi'ah dan ini adalah pendapat yang kuat Allahu 'Alam

(Abu Humairoh Al batamy, markaz darul hadits  Batam  28 ramadhan 1434 H.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar