Selasa, 06 Agustus 2013

Di manakah letak doa iftitah dalam shalat ied? apakah setelah takbirotulihrom atau setelah menyelesaikan semua takbir tambahan yang 7 x?



Di manakah letak doa iftitah dalam shalat ied? apakah setelah takbirotulihrom atau setelah menyelesaikan semua takbir  tambahan yang 7 x?

Ada dua pendapat dalam masah ini.

1.Pendapat peretama: Pendapat Imam Auza'i, dan satu riwayat dari Imam Ahamd bahwa letak doa iftitah dalam shalat ied adalah setelah selesai semua takbir  tambahan yang 7 x.

2. Pendapat kedua: Pendapat Imam Syafi'i dan satu riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa letak doa iftitah dalam shalat ied adalah setelah selesai takbirotulihrom. dan ini adalah pendapat yang kuat sebagaimana di kuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mugny 3/273, alasan yang kuat kenapa doa iftitah dalam shalat ied di letakkan setelah selesai takbirotulihrom. karena  doa iftitah  adalah doa pembuka shalat maka di baca sebagimana shalat shalat yang lainnya yaitu di baca setelah selesai takbirotulihrom  waullahu 'Alam 

(Lihat Al Mugny 3/273)

(Abu Humairoh Al batamy, markaz darul hadits  Batam  28 ramadhan 1434 H.)

Bolehkan seseorang sholat Ied di Rumah....? Di karenakan ada Udzur tidak bisa berangkat ke Tanah Lapang..



Bolehkan seseorang sholat Ied  di  Rumah....?   Di karenakan ada Udzur  tidak bisa berangkat ke Tanah Lapang..

Dalam hal ini ada 3 Pendapat .

1 . Pendapat Pertama : Pendapat Abu Hanifah..Gugur padanya sholat Ied atau tidak di syariatkan melaksanakan sholat Ied di rumah nya, 

2.  Pendapat ke Dua. Pendapat Asauri, Ishaq, dan yang lainya, di anjurkan sholat empat roka'at seperti sholat dzuhur.

3. Pendapat ke Tiga. Pendapat Jumhur Ulama ( Mayoritas Ulama ) Di anjurkan sholat Dua Roka'at di dalam rumah nya. Dan ini pendapat yang Paling Kuat. Allahu 'Alam.

( Lihat lah Fathul Bahri , Libni Rojab 9 /71 -72 )

(Abu Humairoh Al batamy, markaz darul hadits  Batam  28 ramadhan 1434 H.)

Bagaimana sholat nya orang yang Masbuk ( orang yang tidak dapat sholat bersama imam ) sholat Ied fitri atau Ied Adha ?



Bagaimana sholat nya orang yang Masbuk ( orang yang tidak dapat sholat bersama imam ) sholat Ied fitri atau Ied Adha ?

Dalam hal ini ada 2 pendapat

1. Pendapat Atho' . Ibnu Sirin. Mujahid, Ikrimah, Annakhoi', Hasan al Basri. Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Syafi'i. Auza'i. Abu Hanifah.....dan pendapat ini adalah pendapat Jumhur ( Mayoritas Ulama ) .
Hendak lah ia melakukan sholat 2 roka'at , dan bertakbir seperti takbir nya Imam ( raka'at pertama 7 x Takbir dan raka'at ke Dua 5 x takbir )

2. Pendapat Asya'bi., Atsauri, dan satu  riwayat dari pendapat Imam Ahmad,
Hendak lah ia melakukan sholat empat roka'at, dengan mengqias kepada sholat Jum'at, di mana jika seseorang ketika tidak mendapat kan sholat Jum'at, maka ia melakukan sholat empat roka'at Dzuhur. Sebagaimana telah datang satu riwayat dari Ibnu Mas'ud. Radiallahu anhu.
Dan yang paling kuat di antara Pendapat ke duanya adalah pendapat yang Pertama, berdasarkan Dalil. " Bahwa Alloh tlah mensyariatkan , bahwa bilangan raka'at dalam sholat Ied hanya ada Dua roka'at, sebagaimana terdapat dalam Hadits - Hadits yang menjelaskan Sifat sholat Ied Nabi .
Maka apa Dalil Mereka ?
Yang mengakatan bahwa orang yang luput sholat Ied bersama Imam Harus melaksanakan sholat Empat roka'at ?

( Lihat lah Fathul Bahri , Libni Rojab 9 / 79. )



(Abu Humairoh Al batamy, markaz darul hadits  Batam  28 ramadhan 1434 H.)

Apakah di anjurkan menyela nyela saat takbir tambahan dalam shalat ied dengan dzikir dzikir tertentu sebagaimana yang banyak di lakukan umumnya masyarakat kita?



Apakah di anjurkan menyela nyela saat takbir tambahan dalam shalat ied dengan dzikir dzikir tertentu sebagaimana yang banyak di lakukan umumnya masyarakat kita?

Terjadi perselisihan para ulama tentang menyela nyela saat takbir tambahan dalam shalat ied dengan dzikir dzikir tertentu.

1. Pendapat pertama: Pendapat Syafi'iyyah, Hanabilah, dan yang lainnya di anjurkan menyela nyela saat takbir tambahan dalam shalat ied dengan dzikir "
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي
Berdasarkan   sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي
Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.

2. Pendapat kedua Imam Malik, Abu Hanifah, Auza'i tidak di  anjurkan menyela nyela saat takbir tambahan dalam shalat ied dengan dzikir dzikir tertentu akan tetapi ia bertakbir kemudian mengambil nafas sebentar tanpa membaca bacaan dzikir tertentu dan ini pendapat yang di pilih oleh Imam ibnul Qoyyim

 ( Lihat Al Mughni 3/274, Nailul Autor)

(Abu Humairoh Al batamy, markaz darul hadits  Batam  28 ramadhan 1434 H.)

Apakah di anjurkan mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied?



Apakah di anjurkan mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied?

Terjadi perselisihan para ulama tentang hukum mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied (Iedul fitri dan iedul adha) ini di antaranya:

1. Pendapat pertama: pendapat Imam syafi'i, Auzai', Abu hanifah dan yang lainnya bahwa mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied adalah di syari'atkan berdasarkan  riwayat Ibnu Umar yang di kelurkan oleh imam Baihaqi (3/293) "Bahwa Nabi shalaullahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir pada shalat jenazah dan shalat ied"

2. Pendapat kedua: pendapat  Imam malik, Atsauri, dan lainnya bahwa mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied adalah tidak di syari'atkan karena tidak ada satu riwayat pun yang mensyari'atkan akan hal tersebut adapun riwayat yang menjadi dalil kelompok pertama adalah riwayat yang lemah karena pada riwayat tersebut terdapat inqito' (terputus sanadnya) dan terdapat rawi yang lemah yaitu Ibnu Lahi'ah dan ini adalah pendapat yang kuat Allahu 'Alam

(Abu Humairoh Al batamy, markaz darul hadits  Batam  28 ramadhan 1434 H.)